RUU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-28
Views
0
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengesahkan RUU tersebut pada Kamis (28/3/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa RUU DKJ merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR, dan DPD untuk menjadikan Jakarta sebagai kota berkelas dunia setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Harapannya, Jakarta dapat terus menjadi sentra ekonomi penting di Asia Tenggara dan dunia.

Sebelum pengesahan, DPR menyepakati penyempurnaan pada Pasal 24 RUU DKJ. Perubahan tersebut mencakup:

Penyempurnaan Pasal 24 Ayat (2) huruf d: Akses data kendaraan bermotor untuk jalan berbayar elektronik kini lebih spesifik hanya untuk kendaraan yang melanggar ketentuan.

Penghapusan Pasal 24 Ayat (2) huruf g: Ketentuan mengenai penyidikan pelanggaran lalu lintas oleh pemerintah provinsi terhadap mobil, motor pribadi yang memasuki jalur khusus, dan angkutan umum dihapus.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU DKJ yang disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Pembahasan RUU ini sebelumnya telah disetujui oleh delapan fraksi di Baleg DPR RI untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dan disahkan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/28/393929/RUU-DKJ-Disahkan,Jakarta-Tak...html

Tags: undang dpr jakarta ruu dkj