RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja dan Ayah

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-25
Views
0
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan telah disepakati, dengan salah satu poin krusial yang mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti pendampingan bagi suami. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menjelaskan bahwa ibu pekerja yang melahirkan berhak atas cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter.

Selama cuti tersebut, ibu pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah penuh untuk tiga bulan pertama, serta 75 persen dari upah untuk bulan keempat hingga keenam. Sementara itu, bagi suami yang mendampingi istri melahirkan, diberikan cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang hingga tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan. Suami yang istrinya mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti dua hari.

RUU ini, yang sebelumnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, kini lebih spesifik fokus pada "Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan," mendefinisikan anak pada fase ini sebagai individu sejak terbentuknya janin hingga berusia dua tahun. Selain itu, RUU KIA juga memperluas perhatian tidak hanya pada ibu pekerja dan ibu penyandang disabilitas, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus, seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana atau konflik, ibu tunggal, korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau ibu dengan gangguan jiwa.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393367/RUU-KIA-Atur-Cuti-Melahirkan...html

Tags: undang anak ruu bintang puspayoga