RUU Perubahan UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik - Pemerintahan
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2024-03-28
Views
0
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (28/3/2024) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode.

Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi. Keputusan ini disambut tepuk tangan dari anggota DPR dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang hadir.

Aturan baru lainnya meliputi perubahan sumber pendapatan desa, di mana alokasi dana desa kini ditetapkan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil kabupaten/kota, bukan lagi dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.

Efek Langsung UU Baru:

Kepala desa yang sedang menjabat akan otomatis diperpanjang hingga delapan tahun.

Kepala desa yang sudah menjabat dua periode dapat mencalonkan diri kembali satu periode lagi.

Kepala desa yang masa jabatannya habis Februari 2024 berhak melanjutkan dua tahun tambahan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa perubahan berlaku langsung setelah UU diundangkan. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan UU ini sebagai langkah strategis mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah akan segera menyusun aturan pelaksana dan melakukan sosialisasi.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ruu-perubahan-uu-desa-disahkan-masa-jabatan-kepala-desa-diperpanjang/

Tags: undang desa kepala dpr ruu