Dari 114,17 Gram sabu yang berhasil diungkap tersebut, masing-masing terbagi mejadi dua bagian, diantaranya, 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dangan berat bruto 91,20 Gram dan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan bruto 22,97 Gram,
Dari hasil pengungkapan tersebut anggota berhasil meringkus sebanyak dua tersangka.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz dan Kapolsek Belitang III IPTU Dr (C) Jhoni Albert SH, M.Si, MH, MM saat pers release yang digelar di halaman depan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Selasa (24/10/2023).
?Ç£Tersangkanya adalah Makmur Samosir (37) Warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dan Nata Alatas (35) Warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur,?Ç¥ katanya.
Dikatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib, di pinggir jalan Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.
?Ç£Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 58 / X / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Oktober 2023,?Ç¥ ujarnya.
Untuk penangkapan, kata Kasat, berawal dari anggota Polsek Belitang III mendapatkan informasi bahwa adanya seorang bandar narkoba yang bernama Makmur, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap infromasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/sabu-senilai-rp-150-juta-gagal-beredar-di-oku-timur/