Ia berpendapat mengingat di dalam penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa UUPK merupakan payung hukum yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen dibentuk BPKN yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara.
Oleh karenanya, Said berharap dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut di atas apakah sudah mengamanatkan kepada BPKN-RI agar sebagai integrator, bukan sekedar koordinator yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen secara nasional.
Bahkan kalau mungkin secara internasional untuk melindungi konsumen lokal maupun konsumen secara global, tutur Said, panggilan karibnya, Rabu (18/4/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/said-sutomo-minta-bpkn-berperan-sebagai-integrator-bukan-sekedar-koordinator/