Pasalnya, sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya banyak yang menjawab tidak tahu dan kebingungan ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum sampai Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa.
Jawaban tidak tahu dan kebingungan para saksi yakni Erick Sastrodikoro, Yunita Wijaya dan Kennedy seputar kapan dimulainya arisan, keluar masuk uang arisan di rekening penampungan hingga berapa jumlah uang arisan yang tersisa.
Benny Ruston, PH-nya Terdakwa Usman Wibisono menyatakan tidak ada tanggapan terkait kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut.
?Ç£Tidak ada anggapan karena banyak tidak tahunya,?Ç¥ ucapnya sambil tertawa lepas.
Ia masih mempertimbangkan melaporkan dugaan keterangan palsu dari saksi, tapi masih mempertimbangkan kepentingannya kliennya (Terdakwa Usman Wibisono).