Kehadiran jajaran Samsat Surabaya Barat ini diterima langsung oleh Lutfil Hakim, Ketua PWI Jatim bersama sejumlah pengurus lainnya.
Selain mempererat hubungan dan meningkatkan sinergitas antar kedua pihak, pada pertemuan itu juga banyak dibahas dan diskusi tentang pola dan sistem penyelenggaraan kehumasan yang ideal terkait pelayanan kepada masyarakat.
PWI Jatim menyambut baik keingainan setiap lembaga / badan pemerintah yang ingin meningkatkan kualitas sistem kehumasannya.
?Ç£PWI Jatim diminta menjadi semacam advosory bagi Samsat Surabaya Barat untuk sistem kehumasan yang ideal, terutama dalam membangun relationship dengan kalangan jurnalis yang telah mengantongi sertifikat standar kompetensi wartawan (UKW). Lulus UKW bagi setiap wartawan adalah amanat dari Peraturan Dewan Pers No.1 TH 2018 sebagai derivasi dari Pasal 15 UU Pers No.40 TH 1999,?Ç¥ kata Lutfil Hakim.
Menurut Lutfil, wartawan harus bertindak profesional dalam setiap peliputan berita tanpa adanya vested interest yang melatar-belakangi.
?Ç£Jurnalis tugasnya hanya peliputan berita secara profesional dan proporsional. Di luar urusan berita, tidak boleh mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan atau dari pers. Yurisdiksi kelembagaan pers sangat jelas. Pers adalah pers. Tidak boleh pada bagian lain berwajah sebagai LSM atau sejenisnya,?Ç¥ tegas Lutfil.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/09/11/samsat-surabaya-barat-jalin-kerjasama-dengan-pwi-jatim/