Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P. Marpaung, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan LNS, petugas menyita tiga paket sabu seberat total 0,48 gram dan dua unit handphone. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari Kota Medan, dan ia menyebut bahwa rekannya, DG, juga ikut membeli sabu bersama-sama.
Bersumber dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi kedua dan berhasil menangkap DG. Dari DG, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam casing HP.
Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Samosir untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain dan mendalami jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Samosir,” tutup Brigadir Vandu.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/sat-narkoba-polres-samosir-amankan-dua-pemilik-narkoba-jenis-sabu/