Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,18 gram di bawah kaki pelaku S. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/sat-narkoba-polresta-deli-serdang-berhasil-amankan-2-pelaku-penyalahgunaan-narkoba/