Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2024-03-26
Views
169
DELISERDANG – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial AL (45) dan S (53). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,18 gram di bawah kaki pelaku S. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/sat-narkoba-polresta-deli-serdang-berhasil-amankan-2-pelaku-penyalahgunaan-narkoba/

Tags: pelaku polresta narkoba deli serdang