Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil amankan Dua Orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2024-03-30
Views
159
Deli Serdang, 27 Maret 2024 – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial D (27) dan IP alias TETE (43) di Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan narkoba oleh pelaku D. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,70 gram serta satu buah skop pipet. D mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari TETE.

Berdasarkan pengakuan D, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap TETE di lokasi berbeda. TETE kemudian mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial F yang masih dalam penyelidikan.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, membenarkan penangkapan ini.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/sat-res-narkoba-polresta-deli-serdang-berhasil-amankan-dua-orang-pelaku-penyalahgunaan-narkoba/

Tags: pelaku narkoba deli morawa serdang