Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan narkoba oleh pelaku D. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,70 gram serta satu buah skop pipet. D mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari TETE.
Berdasarkan pengakuan D, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap TETE di lokasi berbeda. TETE kemudian mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial F yang masih dalam penyelidikan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, membenarkan penangkapan ini.