Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.
Tersangka BS dan rekannya OS diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Saat ini polisi masih memburu OS, yang merupakan ipar BS.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut.