Sat Reskrim Polres Samosir Mengamankan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2024-03-23
Views
180
Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan BS (34), seorang petani warga Bahal-Bahal, Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, terkait kasus penganiayaan bersama yang terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024 pukul 01.30 WIB di lokasi yang sama.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

Tersangka BS dan rekannya OS diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Saat ini polisi masih memburu OS, yang merupakan ipar BS.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/sat-reskrim-polres-samosir-mengamankan-tersangka-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan-di-bahal-bahal-desa-hasinggaan/

Tags: polres desa tersangka samosir bahal