Dari pengamanan tersebut, 8 pemuda diamankan beserta senjata tajam seperti celurit, samurai, busur panah, dan golok. Empat di antaranya merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum. Polisi menyatakan bahwa tindakan mereka dipicu ejekan antar kelompok di media sosial, di jalanan, dan pengaruh minuman keras.
Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya di malam hari dan meminta warga aktif mengawasi lingkungan agar terhindar dari tawuran dan tindak kriminalitas.