Sat Samapta bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Sejumlah Pemuda yang Meresahkan Masyarakat

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
Andy Setiawan
Tanggal
2024-07-09
Views
0
Anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo melakukan patroli malam secara masif untuk mencegah tawuran dan gangguan keamanan. Hasilnya, beberapa pemuda yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan di lokasi seperti Klurak, Lingkar Timur, dan Desa Kedungkendo, Candi.

Dari pengamanan tersebut, 8 pemuda diamankan beserta senjata tajam seperti celurit, samurai, busur panah, dan golok. Empat di antaranya merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum. Polisi menyatakan bahwa tindakan mereka dipicu ejekan antar kelompok di media sosial, di jalanan, dan pengaruh minuman keras.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya di malam hari dan meminta warga aktif mengawasi lingkungan agar terhindar dari tawuran dan tindak kriminalitas.

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/07/09/sat-samapta-bersama-satreskrim-polresta-sidoarjo-berhasil-ringkus-sejumlah-pemuda-yang-meresahkan-masyarakat/

Tags: polresta pemuda samapta sat sidoarjo