Berikut rangkuman artikel tentang operasi penertiban minuman beralkohol ilegal di Lamongan:
Sat Samapta Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 21-22 Desember 2024 untuk menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan patroli dan pengecekan di beberapa lokasi di Kecamatan Kembangbahu, Sarirejo, Pucuk, dan Solokuro.
Petugas berhasil menyita ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis, seperti arak, Bir Bintang, dan Guinness, dari warung-warung dan rumah warga. Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum.
Kasat Samapta AKP Asik Samsul Hadi menegaskan operasi ini akan terus berjalan untuk menciptakan lingkungan aman dan menekan peredaran minuman ilegal. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin demi kenyamanan bersama.
Penulis: Nul
Editor: Zainul Arifin
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sat-samapta-polres-lamongan-amankan-ratusan-liter-miras/