Satlantas Polres Dumai kembali memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggar lalulintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Terhitung sejak diberlakukannya kembali tilang manual sebanyak 178 pelaku pelanggar lalulintas dikenai sanksi tilang atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan tilang manual kembali diberlakukan dan sudah ada petunjuk dari pimpinan. Salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE
" Sekarang banyak yang melanggar lalulintas yang membahayakan pengendara baik diri sendiri dan orang lain dan pelaku pelanggaran tidak tercover penindakannya dengan E-TLE. Selain adanya E-TLE kami juga melakukan penindakan manual," ujar Akira, Selasa (30/5).
Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/beritaTNI-polri/satlantas-polres-dumai-tilang-manual-178-pelanggar-lalulintas