Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyampaikan bahwa tim gabungan telah melakukan patroli intensif selama 14 hari (4–17 Maret 2024) untuk menindak para pelanggar. Hasilnya, 228 blanko tilang diterbitkan, 226 motor dan 2 mobil disita sebagai barang bukti.
Para pelanggar dikenakan Pasal 115 huruf b dan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Penindakan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, serta mencegah gesekan antar kelompok. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa surat-surat, mengembalikan kendaraan ke standar pabrik, mengikuti sidang tilang, dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui orang tua dan kepala desa.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/03/27/satlantas-polresta-sidoarjo-amankan-226-kendaraan-dalam-arena-balap-liar/