Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan 226 Kendaraan dalam Arena Balap Liar

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
Andy Setiawan
Tanggal
2024-03-27
Views
0
Satlantas Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 226 kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balap liar di beberapa lokasi seperti Jalan Lingkar Mas, Jalan Jenggolo, eks Tol HK Jabon, dan Arteri Baru Porong. Kegiatan ini dianggap sebagai pemicu konflik sosial di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyampaikan bahwa tim gabungan telah melakukan patroli intensif selama 14 hari (4–17 Maret 2024) untuk menindak para pelanggar. Hasilnya, 228 blanko tilang diterbitkan, 226 motor dan 2 mobil disita sebagai barang bukti.

Para pelanggar dikenakan Pasal 115 huruf b dan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Penindakan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, serta mencegah gesekan antar kelompok. Pemilik kendaraan diwajibkan membawa surat-surat, mengembalikan kendaraan ke standar pabrik, mengikuti sidang tilang, dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui orang tua dan kepala desa.

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2024/03/27/satlantas-polresta-sidoarjo-amankan-226-kendaraan-dalam-arena-balap-liar/

Tags: kendaraan balap liar aksi sidoarjo