Operasi penertiban dilakukan di sejumlah jalan, termasuk Jalan A. Yani, Jalan Santawi, Jalan Kis Mangunsarkoro, Jalan Hos Cokroaminoto, dan Jalan R.E. Martadinata, sebelum kembali ke kantor Satpol PP. Hasil dari kegiatan ini mencatat penertiban sebanyak 30 lembar banner yang tidak berizin, 16 lembar banner capres, 7 lembar spanduk partai, dan 3 lembar baliho capres, dengan total keseluruhan mencapai 56 lembar. Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan lancar.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/satpol-pp-bondowoso-tertibkan-spanduk-bener-baliho-dan-umbul-umbul/