Toko-toko yang menjual kemasan plastik skala besar ini disarankan menggunakan bahan Ramah Lingkungan. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Jumat, (28/4) menyebutkan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam.
Baca juga:
Ini, Besaran Vonis untuk Pengawas LPD Kapal
Dalam penertiban tersebut ditemukan sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan peraturan yang ada, kami meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu, ungkapnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/28/335995/Satpol-PP-Buleleng-Tertibkan-Toko...html