Satpol PP Buleleng Tertibkan Toko Pemasok Plastik, Diminta Hentikan Jual 3 Produk Ini

Wilayah
Bali
Kategori
Sosial
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-04-28
Views
0
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Satpol PP Kabupaten Buleleng mendatangi sejumlah toko pemasok plastik.

Toko-toko yang menjual kemasan plastik skala besar ini disarankan menggunakan bahan Ramah Lingkungan. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana pada Jumat, (28/4) menyebutkan, produk kemasan sekali pakai yang ditertibkan ada 3 jenis yaitu kantong plastik, pipet plastik, dan kotak styrofoam.

Baca juga:

Ini, Besaran Vonis untuk Pengawas LPD Kapal

Dalam penertiban tersebut ditemukan sejumlah toko yang menjual plastik sekali pakai tersebut dalam jumlah besar kepada pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan peraturan yang ada, kami meminta mereka untuk menghentikan penjualan plastik sekali pakai itu, ungkapnya.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/28/335995/Satpol-PP-Buleleng-Tertibkan-Toko...html

Tags: toko pakai plastik menjual buleleng