Hasilnya, ditemukan puluhan bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan pemberantasan cukai rokok ilegal ini pertama dilakukan di Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan.
Aksi ini kemudian dilanjutkan, Selasa (25/7), di Kecamatan Nusa Penida. Tindakan tegas ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil, Cukai Hasil Tembakau.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/25/352609/Satpol-PP-Klungkung-Sita-Puluhan...html