Satpol PP Kota Surabaya menemukan satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih menjual minuman beralkohol selama Ramadan, meskipun delapan RHU lain telah mematuhi aturan. Akibat pelanggaran Surat Edaran Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 yang melarang penjualan miras selama bulan suci, malam Lebaran, dan Lebaran, pengelola dikenai sanksi penyegelan dan penyitaan barang bukti. Satpol PP berkomitmen untuk terus berpatroli dan mengawasi RHU guna memastikan kepatuhan dan menjaga keamanan selama Ramadan.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/satpol-pp-surabaya-menggalakkan-operasi-untuk-pastikan-rhu-tidak-jual-miras-selama-ramadan/