Satpol PP Surabaya Menggalakkan Operasi untuk Pastikan RHU Tidak Jual Miras selama Ramadan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2024-03-23
Views
0
Satpol PP Kota Surabaya menemukan satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang masih menjual minuman beralkohol selama Ramadan, meskipun delapan RHU lain telah mematuhi aturan. Akibat pelanggaran Surat Edaran Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 yang melarang penjualan miras selama bulan suci, malam Lebaran, dan Lebaran, pengelola dikenai sanksi penyegelan dan penyitaan barang bukti. Satpol PP berkomitmen untuk terus berpatroli dan mengawasi RHU guna memastikan kepatuhan dan menjaga keamanan selama Ramadan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/satpol-pp-surabaya-menggalakkan-operasi-untuk-pastikan-rhu-tidak-jual-miras-selama-ramadan/

Tags: ramadan minuman beralkohol surabaya rhu