Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, mengatakan, penertiban 3 villa di Kecamatan Tegallalang ini karena belum mengantongi izin. Ketiga pengelola atau penanggungjawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan ijin penyelenggaraan bangunan gedung (PDG).
Baca juga:
Produk UMKM Diarahkan Berorientasi Ekspor
Ia menjelaskan, Kamis (2/11), ketiga pengelola villa diarahkan menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. ?Ç£Villa ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,?Ç¥ katanya.
Watha memaparkan ketiga pengelola villa di Kecamatan Tegallalang ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ketiga pemilik villa ini diberikan SP 1 dan diwajibkan menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.
Baca juga:
Kecolongan Lab Narkoba, Polres Gianyar Awasi Villa dan Hotel
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang perlengkapan atau persyaratannya telah dipenuhi. ?Ç£Kami harapkan pengelola villa ini secepatnya mengurus izin,?Ç¥ paparnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/01/371335/Satpol-PP-Tertibkan-3-Villa...html