Satpol PP Tertibkan 5 Villa Tak Berizin di Kawasan Ubud

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-26
Views
0
Sebagai upaya membantu BPKAD meningkatkan pendapatan pajak, Satpol PP kembali menertibkan 5 villa yang belum mengantongi izin di Kawasan Ubud. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Kamis (26/10) mengatakan, villa yang ditertibkan tersebut di Desa Putulu dan Desa Sayan.

Watha mengungkapkan sebanyak 3 villa ditertibkan di Banjar Sayan Desa Sayan. Sementara di Desa Petulu ditertibkan 2 villa.

Ia menjelaskan, kelima villa di Ubud tersebut ditertibkan karena belum bisa menunjukkan izin. Karena tidak bisa mengantongi izin, perwakilan pemilik atau pengelola villa tersebut diberikan SP1.

Baca juga:

Enam Pekerja Diskors, DPRD Badung Undang Pihak APS

Dipaparkannya, selain mendapatkan pengawasan pengelola villa akan diberikan pembinaan sehingga segera mengurus izin. Diantara lima villa yang ditertibkan, pemilik villa salah satunya orang asing asal Perancis. ?Ç£Kami berharap pengelola villa secepatnya mengurus perizinan, pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin untuk mendukung operasional villa tersebut,?Ç¥ ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kelima villa di Ubud ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/26/370295/Satpol-PP-Tertibkan-5-Villa...html

Tags: desa izin pengelola villa ditertibkan