Terhadap kondisi ini, Satpol PP Denpasar, Kamis (7/9) melakukan penertiban. Sedikitnya, ratusan spanduk, baliho serta pamflet ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan serta kedaluwarsa.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan kegiatan tersebut menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar. Meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, hingga simpang Teuku Umar Diponegoro.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/07/360666/Satpol-PP-Tertibkan-Ratusan-Spanduk.html