Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil menangkap dua pria berinisial DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30) di Jalan Lintas Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan diamankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 6 ball dengan berat total 5.200 gram serta barang bukti lain termasuk ponsel. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Kasat Narkoba AKP Irwan mengapresiasi bantuan warga dalam mengungkap kasus ini. Kedua tersangka kini berada di Polres Mandailing Natal untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/satres-narkoba-polres-madina-amankan-2-pria-asal-sumbar-bawa-ganja-5-200-gram/