Dari lima pelaku terduga itu ditangkap ditempat berbeda ?Çô beda, KJ (20) dan RKA (15) warga Kelurahan /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, WS (21) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, RH (24) warga Desa Sumberagung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan SAR (25) warga Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapan, terungkapnya jaringan pengedar pil dobel L ini berawal petugas Satresnarkoba menangkap pelaku KJ di sebuah rumah di Dusun Dengok Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/satresnarkoba-polres-lamongan-meringkus-pelaku-pengedar-dan-pemakai-pil-dobel-l/