Ketua Tim Kuasa Hukum DPC Demokrat Buton, Apri Awo, menerangkan bahwa pengajuan sengketa ini adalah buntut dari keluarnya Keputusan KPU Buton Nomor 57 Tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Buton dalam Pemilu 2024. "Terhadap keputusan KPU Buton tersebut terdapat 1 bakal calon anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Dapil 3 yang tidak memenuhi syarat," terangnya.
Apri menguraikan bahwa sampai permohonan sengketa ini diajukan secara resmi di Bawaslu, belum ada kepastian hukum atas TMS-nya 1 bakal calon dari Partai Demokrat pada Dapil 3 tersebut dari KPU Buton.
Sumber asli: https://telisik.id/news/satu-calegnya-dicoret-dari-dct-partai-demokrat-ajukan-sengketa-di-bawaslu-buton