Namun, perkembangan ekonomi dan pariwisata perlahan-lahan mulai merambah ke dalam lahan sawah di pelosok, dengan munculnya pembangunan perumahan dan akomodasi pariwisata skala kecil, seperti vila.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Profesor Wayan Suarthana, menekankan pentingnya kebijakan untuk menahan laju pariwisata agar tidak menghabiskan lahan pertanian. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menetapkan kebijakan sawah abadi. Kebijakan ini dapat diimplementasikan melalui peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), hingga peraturan desa (perdes).
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lahan pertanian di Bali dapat terlindungi dan keberlanjutan pertanian sebagai sumber kehidupan masyarakat dapat terjaga.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/07/366515/Sawah-Abadi,Kebijakan-Selamatkan-Pertanian...html