Keputusan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyetujui usulan revisi Undang-Undang Desa, terutama poin krusial yang banyak disorot dalam revisi tersebut yakni penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, serta kenaikan anggaran dana desa sebesar 2 miliar dari sebelumnya 1 miliar.
Keputusan ini memicu berbagai tanggapan dan pandangan dari berbagai pihak terkait potensi, peluang dan dampaknya terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/sdi-penambahan-masa-jabatan-kades-dan-dana-desa-belum-jaminan-desa-maju-dan-masyarakat-sejahtera/