?Ç£Pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,?Ç¥ kata Ida dalam keterangannya di Jakarta seperti dikuti
Antara
, Jumat (25/8/2023).
Ida menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi, Menaker menyempatkan diri menemui sejumlah PMI yang tengah bermasalah di shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).
Dalam kesempatan itu Menaker menyampaikan pada 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan baru ini, lanjutnya, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.
?Ç£Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Karena dengan syarikah kita bisa memastikan perlindungannya,?Ç¥ tutur Ida.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/sebagai-perlindungan-calon-pekerja-migran-harus-ikuti-prosedur/