Pengawas Koperasi Ahli Pertama Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Wayan Asta Priadi, menyatakan bahwa regulasi terkait open loop — di mana koperasi dapat melayani jasa keuangan di luar anggota — masih dalam tahap pembelajaran dan pengurusan izin lebih lanjut, sehingga belum banyak koperasi yang memilihnya. Saat ini hanya ada satu koperasi yang menggunakan sistem open loop dalam platform ODS mandiri, dan sedang dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Jumlah koperasi yang diawasi Diskop UKM Bali mencapai 373 unit. Untuk koperasi open loop, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, terutama terkait simpanan-pinjaman. Proses izin koperasi open loop nantinya akan melalui OJK.
Proses pendataan koperasi masih berjalan dan akan selesai pada Januari 2025 sesuai jadwal penyerahan data dari Kementerian Koperasi dan UKM ke OJK.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/04/01/394254/Sebagian-Besar-Koperasi-di-Bali...html