Remisi diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Juga diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Salah satu penerima remisi umum ialah Satria Nur Rochman Widyanto yang terjerat Pasal UU RI No. 35 Tahun 2014 mendapatkan remisi 4 bulan dari pidana 6 tahun penjara.
Mengenakan baju daerah Palembang, Sumatera Selatan saat memimpin upacara HUT RI 78, Bupati yang akrab disapa Pak Yes menyalurkan bantuan sosial berupa uang tunai kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Jada Pahlawan dan Warakawuri, sebagai bentuk penghormatan jasa para pahlawan yang telah lalu.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/sebanyak-454-napi-di-lamongan-terima-remisi/