Saat di lokasi, Gunawan meminta uang dari Fatir, tetapi ketika korban mengaku tidak memiliki uang, Gunawan menikamnya dengan badik dan memukulnya dengan palu. Setelah kejadian, Ilham mengantar Gunawan pulang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan, dan kini mereka menghadapi dakwaan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/sebelum-ditangkap-pelaku-pembunuhan-pelajar-stm-sempat-ikut-demo-di-saosao-kendari/