Yusuf Masruh Kepala Dispendik Kota Surabaya memaparkan, ada perbedaan aturan zonasi pada PPDB SMP tahun ini.
Terdapat dua jenis zonasi yang bisa dipilih siswa. Zonasi satu, berlaku bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.
Sementara zonasi dua, bagi calon siswa yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah, tapi masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.