Laporan ini berkaitan dengan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube, yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai ?ó?é¼?ôrezim komunis?ó?é¼?¥. Pernyataan itu dianggap menyebarkan hoaks dan kebencian, dan dilaporkan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Alfian Tanjung juga pernah divonis 2 tahun penjara atas kasus serupa di tahun 2017, karena menyebut Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat sebagai keturunan PKI. Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Saat ini belum ada respons dari pihak Alfian Tanjung, Bareskrim, maupun Polda Sumbar terkait laporan terbaru tersebut.