Sebut Jokowi 'Rezim Komunis', Alfian Tanjung Dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Sumbar

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-07-01
Views
576
Ustaz Alfian Tanjung kembali dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber Indonesia atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Dua laporan dilayangkan, yaitu ke Bareskrim Polri pada 17 Februari 2020 dan ke Polda Sumatera Barat pada 15 Februari 2020.

Laporan ini berkaitan dengan isi ceramah Ustaz Alfian di YouTube, yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai ?ó?é¼?ôrezim komunis?ó?é¼?¥. Pernyataan itu dianggap menyebarkan hoaks dan kebencian, dan dilaporkan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Alfian Tanjung juga pernah divonis 2 tahun penjara atas kasus serupa di tahun 2017, karena menyebut Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat sebagai keturunan PKI. Vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Saat ini belum ada respons dari pihak Alfian Tanjung, Bareskrim, maupun Polda Sumbar terkait laporan terbaru tersebut.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Sebut-Jokowi---039-Rezim-Komunis--039---Alfian-Tanjung-Dilaporkan-ke-Bareskrim-dan-Polda-Sumbar-

Tags: indonesia laporan ustaz tanjung alfian