Kebijakan tersebut diambil karena maraknya turis asing yang berbuat onar di Bali. Termasuk, di gunung yang disucikan oleh warga Bali.
Menanggapi pernyataan salah satu tokoh Bali yang akan menggugat Gubernur Koster apabila mengesahkan Perda Larangan Pendakian Gunung ini, Jebolan ITB ini tidak mempersoalkan. ?Ç£Siapa yang gugat? Silakan saja, itu haknya. Berbeda pendapat silakan,?Ç¥ tegas Gubernur Koster.
Apalagi, Gubernur Koster berencana menjadikan sejumlah gunung di Bali sebagai kawasan suci sesuai visi ?Ç£Nangun Sat Kerthi Loka Bali?Ç¥. Gunung sebagai kawasan suci sudah masuk dalam Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043. Sehingga, Perda terkait larangan pendakian gunung akan segara dirancang bersama DPRD Provinsi Bali.
Gubernur Koster menegaskan gunung merupakan kawasan yang disucikan, maka sudah seharusnya menjaga kawasan suci gunung. Sehingga, pelarangan pendakian gunung mesti diberlakukan dengan mengeluarkan Perda untuk mengatur semua.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/05/342820/Segera-Rancang-Perda-Larang-Pendakian...html