Sejumlah Bangunan di Kawasan RTH Kembali Ditertibkan, Pemkot Kendari Kerahkan Alat Berat

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-23
Views
1,163
**Pemkot Kendari Lakukan Penertiban Bangunan di Kawasan Ruang Terbuka Hijau**

*Kendari* – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali melakukan penertiban bangunan yang berdiri di kawasan ruang terbuka hijau (RTH), tepatnya di Jalan Z.A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada Kamis (23/11/2023). Dalam penertiban kali ini, Pemkot Kendari menggunakan alat berat.

Dari pantauan di lokasi, anggota Satpol PP dan Dinas PUPR Kendari terlibat dalam penertiban dengan melakukan pembongkaran bangunan. Satu unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.

Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tahapan terakhir setelah dilakukan imbauan kepada pemilik bangunan. "Mulai dari surat pemberitahuan, pemanggilan, hingga peringatan, kami telah memberikan mereka kesempatan untuk membongkar sendiri. Namun, setelah sempat membongkar, mereka menghentikan proses tersebut, sehingga kami turun langsung untuk melakukan police line," ujar Erlis.

Ia menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah penting dalam penegakan aturan yang berlaku, dan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan. Erlis menuturkan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap terhadap beberapa bangunan yang berdiri di kawasan RTH maupun sempadan sungai.

"Seperti ini mereka melakukan reklamasi, membangun di tanah negara dan tanpa izin. Kami melakukan penertiban secara bertahap dan sesuai SOP, bukan secara tebang pilih," pungkasnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan RTH dapat kembali berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/sejumlah-bangunan-di-kawasan-rth-kembali-ditertibkan-pemkot-kendari-kerahkan-alat-berat/

Tags: kendari sesuai erlis pembongkaran bertahap