Dari keterangan korban dan saksi Peristiwa Penganiyayaan tersebut terjadi pada Rabu, (05/07/2023) yang lalu, Ketika sekelompok masyarakat yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.TPL menghalangi masyarakat yang memiliki SPK untuk menebang pohon ikaliptus.
Pertengkaran antara sekelompok warga awalnya hanya laga orgumen (Berdebat), hingga akhirnya ada sekelompok masyarakat yang diduga memprofokatori dan terjadilah tindakan Penganiyayaan oleh sejumlah Ibu-ibu yang ada di lokasi tersebut.
Atas kejadian itu ibu-ibu yang menjadi korban kekerasan oleh sejumlah Oknum masyarakat meminta keadilan kepada pihak Polres Samosir.
Sesuai surat Laporan Nomor LP/B/126/VII/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara, Tanggal 05 Juli 2023. Melaporkan Masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana Penganiyayaan berjumlah 4 orang atas nama (JS), Anggota (PA), (AS) dan (PCS).
Gorman Sinaga menjelaskan jika kejadian ini bermula karena masyarakat yang memiliki (SPK) saat sedang berkerja di datangi sejumlah warga yang tidak memiliki (SPK) dari PT.TPL.