Hal ini berkenaan dengan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso sejak bulan Januari hingga Juni 2023. Karena, mutasi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tak sesuai regulasi.
?Ç£Bapak bupati sudah mendisposisi, saya garis bawahi, bapak bupati sudah mendisposisi,?Ç¥ demikian dituturkan oleh Sekretaris Daerah Bondowoso, Bambang Soekwanto, pada Kamis (31/8/2023).
Ia menerangkan, bahwa rekomendasi yang dari KASN telah didisposisikan oleh Bupati Salwa Arifin pada Sekretaris Daerah, yang ditindaklanjuti kepada BKPSDM.
Sementara, rekomendasi yang dari Inspektorat Provinsi langsung didisposisikan pada Inspektorat kabupaten.
?Ç£Bola sekarang ada di Inspektorat,?Ç¥ jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa isi rekomendasi dari Inspektorat Provinsi sendiri yakni agar membentuk tim untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Yang mana, rekomendasinya di point ke dua tersebut yakni mencopot SE dan I.
?Ç£Mencopot saudara SE dan I, menjadi pelaksana karena sudah terbukti,?Ç¥ urainya.
Menurut Bambang, kendati rekomendasi itu telah ada sejak tanggal pertengahan Agustus 2023. Namun, dirinya menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin penataan ulang dilakukan sebagaimana rekomendasi. Pasalnya, ia mendapatkan ancaman.
?Ç£Bahkan saya secara pribadi, di depan Pak Bupati, saya diancam. Jika ada apa-apa dengan saya ya berarti itu. Tapi saya tak akan melaporkan,?Ç¥ urainya.