Peristiwa:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Daplis Joni, diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas sementara oleh Pj Sekda Kota Pagar Alam, Daniel Nasution, pada 21 April 2025.
Pengganti:
Deny Novi Herly, ST, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Pagar Alam, ditunjuk sebagai Plt Kadis PUTR.
Pernyataan Daplis Joni:
Mengaku tidak ada pelanggaran berat selama menjabat.
Pembebasan tugas hanya karena tidak hadir dalam satu rapat penetapan efisiensi anggaran.
Menyebut SK pembebasan terbit sebelum sempat menerima surat panggilan kedua dari Sekda.
Menyayangkan perlakuan yang tidak konsisten terhadap pejabat lain yang juga sering tidak hadir di acara penting namun tidak dikenakan sanksi.
Inspektorat belum memanggilnya atau membuat berita acara pemeriksaan disiplin.
Sikap Pj Sekda:
Tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada 25 April 2025.