Dalam kesempatan itu, Sri Widhiyanti yang didampingi Kepala Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ida Bagus Oka M., menyampaikan gambaran umum tugas yang diemban lembaga yang dipimpinnya.
Widhiyanti menerangkan, Ombudsman mempunyai beberapa tugas. Diantaranya, menerima laporan atas dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, serta menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. ?Ç£Selain menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan mal-administrasi, kami juga melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan pelayanan publik,?Ç¥ ujarnya.
Pelayanan publik yang berkaitan dengan keberadaan desa adat menjadi salah satu bahan kajian Ombudsman RI Provinsi Bali. ?Ç£Kami mulai bisa masuk untuk melakukan pengawasan terhadap desa adat karena sudah ada payung hukum berupa Perda. Sudah bisa diketagorikan urusan dinas karena ada anggaran pemerintah masuk ke desa adat,?Ç¥ tandasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/29/358642/Sekda-Dewa-Indra-Komit-Tindaklanjuti...html