Mengutip Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023, pencabutan status pandemi didasari pertimbangan bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid-19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan. Penurunan kasus ini dicapai melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pelaksanaan vaksinasi.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/30/347556/Sekda-Dewa-Indra-Umumkan-Berakhirnya...html