Pada 25 Februari, Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani, memimpin rapat koordinasi antara Pemkot Lubuklinggau dengan ATSI dan ASPIMTEL melalui video conference. Rapat ini membahas pajak dan retribusi daerah bidang telekomunikasi.
Latar Belakang Hukum:
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda Kota Lubuklinggau No. 11 Tahun 2011
Putusan MK No. 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan perhitungan retribusi 2% NJOP PBB untuk menara
Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S.209/PK.3/2016 sebagai pedoman baru
Permasalahan:
Pemerintah daerah tidak boleh lagi memungut retribusi berdasarkan 2% NJOP.
Perhitungan baru RPMT (Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi) menggunakan rumus:
RPMT = Tingkat Penggunaan Jasa (TP) x Tarif Retribusi (TR)
TP dihitung berdasarkan:
Indeks Peruntukan (lokasi menara: area terbuka, pemukiman, pusat jasa, pariwisata)
Indeks Ketinggian (hingga 72 meter, dibagi dalam 5 kategori)
Tantangan Implementasi:
Wajib retribusi menolak perhitungan baru, menganggap pengawasan terlalu sering dan tim pengawas terlalu banyak.
Perwal No. 32 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan RPMT belum efektif.
Kesimpulan:
Rapat ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan retribusi menara telekomunikasi sesuai dengan putusan MK dan pedoman baru dari Kemenkeu, namun masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/sekda-pimpin-rakor-atsi-dan-aspimtel/