Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran karena kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. Meski begitu, penggunaan mobil dinas tetap diperbolehkan bagi ASN yang bertugas, seperti tenaga kesehatan dan petugas perhubungan. Ia menegaskan, ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/sekda-wanti-wanti-asn-sultra-tidak-pakai-kendaraan-dinas-saat-mudik/