Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, penjualan baju bekas impor atau thrifting mengganggu utilisasi industri fashion di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah pun melarang penjualan baju bekas impor. Padahal,?áthrifting banyak digemari, khususnya mereka anak muda. Sebab, thrifting merupakan salah satu cara untuk membeli produk fesyen tanpa harus merogoh kocek...
Sumber asli:
https://republika.co.id/berita/rrz94o225000/sekelumit-thrifting-beli-baju-bekas-yang-digemari-anak-muda