Sekilo Narkoba Disita, Salah Satu Pelakunya WNA

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-04-18
Views
0
Periode Maret hingga pertengahan April 2023, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 40 kasus dan menangkap 54 pelaku. Salah satu pelaku warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial RCBG (26). Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 807,98 gram, ganja 823,94 gram, ekstasi 181 butir (64,13 gram) dan tembakau gorila 4,19 gram.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4). ?Ç£Pengungkapan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilaksanakan oleh unit atau tim khusus Satreskoba Polresta Denpasar. Tujuannya untuk menjaga keamanan kenyamanan dan kelancaran menjelang Nyepi beberapa waktu lalu serta pelaksanaaan ibadah puasa dan menjelang perayaan Idul Fitri. Mangda trepti,?Ç¥ tegas Kombes Yugo.

Terkait tersangka Richard, menurut Kombes Yugo, sudah lama tinggal di Bali dan sudah mengantongi KITAS. Pelaku ditangkap di kamar kos, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Barang bukti yang diamankan satu plastik klip ganja berat bersih 15,96 gram dan dua plastik klip tembakau gorila berat bersih 4,19 gram.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/18/334436/Sekilo-Narkoba-Disita,Salah-Satu...html

Tags: barang jalan gram berat denpasar