Sekongkol Curi Motor, Ayah dan Anak di Kendari Diringkus Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-06-09
Views
620
Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang anak dan ayah karena bersekongkol jalankan aksipencuriankendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari.Ayah berinisial H (52) sedangkan anaknya berinisial R (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Buser 77 lebih dulu menangkap sang anak di BTN Alam Sabilah 2, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu (27/5). Dalam penangkapan ini, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya yakni inisial A (20), dan F (17) serta mengamankan lima unit sepeda motor.Lanjut Fitrayadi, pelaku R sempat melarikan diri melalui atap namun ia terjatuh bahkan kakinya patah dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari.Usai menangkap R dan komplotannya, Buser 77 melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ayah kandung R berinisial H bersama lima pelaku lainnya inisial S (30), MR (16), A (35), M (27), dan AD (37) di lokasi yang berbeda di Kendari pada Rabu (7/6). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.?Ç£Penangkapan pertama ada tiga orang yang kami amankan, hasil pengembangannya ada enam orang kami tangkap,?Ç¥ katanya, Jumat (9/6).Baca Juga:Realisasi KUR/UMI di Sultra Capai Rp3,1 Triliun, Kolaka Punya Debitur TerbanyakFitrayadi menyebut, polisi melakukan interogasi terhadap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku H dan R ternyata sekeluarga yakni ayah dan anak. Dari pengakuan H, anaknya yang menjalankan aksi pencurian sedangkan H berperan sebagai orang yang menjual motor curian anaknya.?Ç£Pelaku H ini sudah sering menjual sepeda motor hasil curian anaknya berinisial R,?Ç¥ pungkasnya.Saat ini, R dan H beserta komplotan curanmor lainnya telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/sekongkol-curi-motor-ayah-dan-anak-di-kendari-diringkus-polisi/

Tags: kendari pelaku motor hasil anaknya