Sekongkol Curi Motor, Ayah dan Anak di Kendari Diringkus Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-06-09
Views
620
Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang anak dan ayah karena bersekongkol jalankan aksipencuriankendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari.Ayah berinisial H (52) sedangkan anaknya berinisial R (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Buser 77 lebih dulu menangkap sang anak di BTN Alam Sabilah 2, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Sabtu (27/5). Dalam penangkapan ini, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya yakni inisial A (20), dan F (17) serta mengamankan lima unit sepeda motor.Lanjut Fitrayadi, pelaku R sempat melarikan diri melalui atap namun ia terjatuh bahkan kakinya patah dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kendari.Usai menangkap R dan komplotannya, Buser 77 melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ayah kandung R berinisial H bersama lima pelaku lainnya inisial S (30), MR (16), A (35), M (27), dan AD (37) di lokasi yang berbeda di Kendari pada Rabu (7/6). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.?Ç£Penangkapan pertama ada tiga orang yang kami amankan, hasil pengembangannya ada enam orang kami tangkap,?Ç¥ katanya, Jumat (9/6).Baca Juga:Realisasi KUR/UMI di Sultra Capai Rp3,1 Triliun, Kolaka Punya Debitur TerbanyakFitrayadi menyebut, polisi melakukan interogasi terhadap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku H dan R ternyata sekeluarga yakni ayah dan anak. Dari pengakuan H, anaknya yang menjalankan aksi pencurian sedangkan H berperan sebagai orang yang menjual motor curian anaknya.?Ç£Pelaku H ini sudah sering menjual sepeda motor hasil curian anaknya berinisial R,?Ç¥ pungkasnya.Saat ini, R dan H beserta komplotan curanmor lainnya telah mendekam dalam penjara dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/sekongkol-curi-motor-ayah-dan-anak-di-kendari-diringkus-polisi/

Tags: aan abi abil adi aka akp aksi ala alam alan ama amata ana anak anaknya ang angga angka any anya ara are aren arena arga ari asa ata atan atr atu aya ayah ber berinisial bermotor bilah btn bus buser cam camat curanmor curi curian dang dara dir diringkus dul eda edu eko ena enda endar eng eri erin ers esta fit fitra fitrayadi han hasil ian ila ilah imi imin ina inal ing inisial iri irin iring isi isian jal jala jalan jalankan kap kar kare karen kas kasat kec kecamatan kel kelurahan ken kendaraan kendari kep kepolisian kin kol kong kongko kota kri krim kriminal kus lam lan lanka lurah man mang mangga mat mata men menang menangkap meng mer meri meringkus meru min mina moto motor nak nan nang nangka nc nda ngata ngk nya oli ong ora orang ota oto pakan pelaku pen pencuri pencurian pol poli polis polisi polres polresta raha ran rang ranmor ray raya ren rena res reserse reskrim resor rest resta ria rian rimin rin ring ringkus rini rki rupa sab sabil san sang sat satres satreskrim satuan sedan sek seko seo sia sial sip sor taka tan ter terkini tor tra tray tua tuan ulu upa uran use user war warga wat watu watul watulondo yad yadi yah