Namun amat di sayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Beberapa tambang galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara masih ada yang tetap beroperasi walau pun tanpa mengantongi surat izin.
Padahal jelas di terangkan pada Pasal 158 pada Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 di sebutkan,bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.100 Miliar.
Mungkin Undang-Undang tersebut hanyalah isapan jempol belakang di Kabupaten Deli Serdang,tanpa pernah di terapkan sehingga para pengusaha galian C ilegal yang ada di Kabupaten Deli Serdang semakin hari semakin menjamur melaksanakan kegiatan ilegal mereka.
Tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah sebuah jawaban,untuk menertibkan galian C ilegal dengan mudahnya melakukan kegiatan penambangan.Walau pun sejauh ini,Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk sebuah (IUP) di keluarkan oleh Provinsi,tetapi secara notabene Pemerintah Daerah lah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan di keluarkan.