Sekum APNI: Ketatnya Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Tergantung Pengawasan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Lili Handayani
Tanggal
2023-07-04
Views
0
Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, berpandangan bahwa ketat atau tidaknya aturan perlarangan ekspor nikel tergantung pengawasan.

Meidy menjelaskan, di dalam aturan yang sudah diterapkan pemerintah, ekspor bijih nikel sangat dilarang. Adapun larangan ekspor mineral mentah telah diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 103 tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Dan, sesuai Pasal 170, proses pemurnian itu harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan tersebut diundangkan.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/07/04/sekum-apni-ketatnya-pelarangan-ekspor-bijih-nikel-tergantung-pengawasan/

Tags: ekspor nikel dokumen meidy bijih