Meidy menjelaskan, di dalam aturan yang sudah diterapkan pemerintah, ekspor bijih nikel sangat dilarang. Adapun larangan ekspor mineral mentah telah diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 103 tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Dan, sesuai Pasal 170, proses pemurnian itu harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan tersebut diundangkan.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/07/04/sekum-apni-ketatnya-pelarangan-ekspor-bijih-nikel-tergantung-pengawasan/