Para tersangka yang diamankan adalah:
- HN (5,51 gram) di Kecamatan Molawe
- HJ (0,51 gram) di Kecamatan Sawa
- D (3,56 gram) di Kecamatan Langgikima
- OP (2,59 gram)
- U (0,77 gram)
- SF dan SM (0,70 gram) di Kecamatan Andowia
Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Satnarkoba telah mengungkap tujuh laporan polisi terkait kasus narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kapolres juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya pelaku atau pengedar narkoba kepada pihak Polres Konawe Utara, Polsek, atau Bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/selama-2-bulan-polres-konawe-utara-amankan-7-pengedar-narkoba/