Selama 2 Bulan, Polres Konawe Utara Amankan 7 Pengedar Narkoba

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-13
Views
927
Polres Konawe Utara telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, dengan berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba dari beberapa kecamatan. Kapolres Konawe Utara, Priyo Utomo, menyatakan bahwa para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Konawe Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para tersangka yang diamankan adalah:
- HN (5,51 gram) di Kecamatan Molawe
- HJ (0,51 gram) di Kecamatan Sawa
- D (3,56 gram) di Kecamatan Langgikima
- OP (2,59 gram)
- U (0,77 gram)
- SF dan SM (0,70 gram) di Kecamatan Andowia

Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Satnarkoba telah mengungkap tujuh laporan polisi terkait kasus narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya pelaku atau pengedar narkoba kepada pihak Polres Konawe Utara, Polsek, atau Bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/selama-2-bulan-polres-konawe-utara-amankan-7-pengedar-narkoba/

Tags: barang pasal bukti tersangka gram