Berdasarkan salinan surat edaran tersebut, pemilik atau pengelola tempat hiburan karaoke, biliar, atau sejenisnya untuk menutup kegiatan usahanya selama Ramadhan. Selain itu, pemilik hotel, penginapan, indekos, senantiasa menjaga ketertiban tamu dan penghuni, sehingga dapat mencegah kegiatan perzinahan.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rs0p18396/selama-ramadhan-tempat-hiburan-di-tasikmalaya-ditutup-total