Selundupkan Kiloan Kokain, WN Brazil Dituntut Belasan Tahun Penjara

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-23
Views
0
Warga negara asal Brazil Manuela Vitoria De Araujo Farias, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, atas kasus penyelundupan kiloan kokain, oleh JPU dari Kejati Bali, Selasa (23/5) hanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika.

Selain dituntut 12 tahun, terdakwa yang dibekuk petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai itu dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsider dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari terdakwa adalah paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto yang ditemukan di koper bagian bawah.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/23/340524/Selundupkan-Kiloan-Kokain,WN-Brazil...html

Tags: kemasan gram berwarna berisi kokain