Selain dituntut 12 tahun, terdakwa yang dibekuk petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai itu dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsider dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari terdakwa adalah paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto yang ditemukan di koper bagian bawah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/23/340524/Selundupkan-Kiloan-Kokain,WN-Brazil...html